PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum, menerima kunjungan dan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis, 27 November 2025.
Kunjungan Dinas dan Badan dari Kabupaten Muba tersebut terkait asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum dan dihadiri oleh Agustinus Agustus Ndruru selaku Analis Kesenian dan Budaya Daerah serta Indah Restianti selaku Perancang Ahli Muda Bappeda Muba.
Kedatangan tersebut diterima oleh tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, diketuai Analis KI Ahli Muda Yulkhaidir dan tim.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Evaluasi Kinerja B11 Tahun 2025, Optimalkan Kinerja di Akhir Tahun
BACA JUGA:Muara Enim Mantapkan Regulasi Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri FGD Penyusunan Produk Hukum
Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Sumsel terima kunjungan dan koordinasi Disdikbud dan Bappeda Muba, Kamis (27/11/2025).--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
Dalam koordinasi tersebut, Disdikbud dan Bappeda Muba memohon asistensi terkait inventarisasi lima ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas daerah.
Lima ekspresi budaya tradisional Muba tersebut adalah Tari Burung Putih, Tari Ulang-Ulang, Sedekah Rami Kertayu, Kerajinan Bakul Tangkal, dan Dundai Naek Sialang.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen deskripsi.
Tim KI Kanwil Kemenkum Sumsel juga memastikan bahwa seluruh berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, agar kelima ekspresi budaya tersebut dapat segera diproses dalam sistem KIK.
BACA JUGA:Hadiri Puncak Peacemaker Justice Award 2025, Kakanwil Dampingi 10 Peserta dari Sumatera Selatan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah.
Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa perlindungan KIK bukan hanya mengenai pengakuan hukum, tetapi juga upaya menjaga kekayaan identitas budaya yang menjadi aset jangka panjang bagi daerah.