Perlindungan KIK bukan hanya mengenai pengakuan hukum, tetapi juga upaya menjaga kekayaan identitas budaya yang menjadi aset jangka panjang bagi daerah, Kamis (27/11/2025).--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
“Kanwil Kemenkum Sumsel selalu siap mendampingi Pemerintah Daerah dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual. Warisan budaya adalah aset yang harus dijaga dan dilestarikan, dan melalui pencatatan KIK kita memastikan setiap ekspresi budaya mendapat perlindungan yang tepat sekaligus memperkuat posisi daerah di tingkat nasional,” ujar Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus memperluas asistensi serupa bagi Kabupaten/Kota lainnya sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Selatan.(***)