Kemenkum Sumsel Kawal Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Beras Dayang Rindu Sebagai Indikasi Geografis
Kemenkum Sumsel kawal pemeriksaan substantif pendaftaran Beras Dayang Rindu sebagai indikasi geografis untuk lindungi kualitas dan identitas daerah.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Beras Dayang Rindu Kabupaten Musi Rawas yang digelar secara daring, Selasa (25/11).
Kegiatan ini melibatkan tim penguji dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diketuai Mariana Molnar Gabor bersama Esti Haryanti. Sementara itu dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang turut memberikan pendampingan yakni Kabid Pelayanan KI, Yenni dan tim.
Selain itu hadir Kepala Balitbangda Musi Rawas Erwin Syarif, serta Ketua MPIG Beras Dayang Rindu, Wancik, beserta tim.
Pertemuan dibuka oleh Detta Sharafina, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Yenni selaku Kabid Pelayanan KI yang menyampaikan bahwa Beras Dayang Rindu berpotensi menjadi Indikasi Geografis ke-11 di Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan bahwa beras ini memiliki ciri khas berupa aroma wangi, tekstur pulen, serta karakter pembudidayaan yang hanya dapat dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Yenni berharap arahan dan masukan dari Tim Pemeriksa dapat semakin menyempurnakan dokumen sehingga sertifikat IG dapat segera terbit.
BACA JUGA:246 Kades Muara Enim Teken Fakta Integritas Anti Korupsi
Dalam ruang virtual, Kepala Balitbangda Musi Rawas menegaskan bahwa Beras Dayang Rindu merupakan komoditas kebanggaan masyarakat Musi Rawas yang telah ditanam secara turun temurun dengan ciri bentuk bulir seperti bulan sabit, beraroma wangi, dan pulen. Ia menyampaikan harapan besar masyarakat wilayahnya agar beras ini segera mendapatkan pengakuan resmi melalui sertifikat Indikasi Geografis.
Ketua MPIG Beras Dayang Rindu, Wancik, menyebut dokumen deskripsi Indikasi Geografis ini dibahas secara mendalam bersama Tim Pemeriksa. Pemeriksaan substantif menghasilkan berbagai catatan yang harus disempurnakan MPIG dalam waktu paling lama 14 hari.
Perbaikan tersebut meliputi penyesuaian sistematika dokumen sesuai juklak DJKI, konsistensi data dan penggunaan istilah dokumen deskripsi, penyempurnaan tabel anggota MPIG, pelengkapan data kepengurusan tingkat kecamatan, penetapan standar mutu yang disepakati, penambahan elemen logo dan ketertelusuran IG, pelampiran surat pendaftaran varietas dari PVT Kementan, hingga pengesahan peta wilayah IG oleh pejabat berwenang.

Kemenkum Sumsel kawal pemeriksaan substantif pendaftaran Beras Dayang Rindu sebagai indikasi geografis untuk lindungi kualitas dan identitas daerah.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi terhadap sinergi seluruh pihak dalam proses ini. Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh mengawal setiap tahapan perlindungan Indikasi Geografis.

Kemenkum Sumsel kawal pemeriksaan substantif pendaftaran Beras Dayang Rindu sebagai indikasi geografis untuk lindungi kualitas dan identitas daerah.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
“Beras Dayang Rindu adalah aset budaya dan ekonomi masyarakat Musi Rawas. Kami akan terus mendampingi hingga beras ini memperoleh pengakuan hukum yang layak demi meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal,” ujarnya.
Pemeriksaan substantif ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah dan diharapkan dapat membawa Beras Dayang Rindu lebih dekat kepada penerbitan sertifikat Indikasi Geografis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber


