Sementara itu, WAF sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sedangkan dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik menemukan bahwa praktik korupsi dilakukan melalui rekayasa data nasabah dan manipulasi dokumen pendukung.
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU
Dari temuan Penyidik Kejati Sumsel, praktik korupsi dilakukan melalui rekayasa data nasabah dan manipulasi dokumen pendukung, Jumat (21/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Dalam penyampaiannya, Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pimpinan cabang EH memiliki peran sentral.
“Tersangka EH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama dengan para perantara KUR untuk menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Bahkan beberapa dokumen usaha yang dijadikan dasar permohonan kredit turut dipalsukan,” ungkapnya.
Permohonan KUR yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diproses lebih cepat dengan bantuan PPD sebagai Account Officer serta MAP yang saat itu menjabat Penyelia Layanan Nasabah. Sehingga dari laporan, kerugian negara mencapai Rp12,79 miliar.
“Nilai kerugian negara berdasarkan temuan penyidik mencapai lebih dari Rp12,7 miliar dan angka ini masih dapat berkembang sesuai hasil analisa lanjutan,” tegas Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Guru PPPK OKU Dibekuk, Ini Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Narasumber Boleh Tanyakan Kompetensi Wartawan Sebelum Diwawancara
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan korupsi pada sektor perbankan, khususnya program negara seperti KUR.
“KUR adalah fasilitas yang diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil. Ketika ada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi yang merugikan negara maupun masyarakat, kami wajib menindak secara tegas,” tutupnya.