Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada masing-masing terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).
Penasihat hukum meminta kesempatan satu pekan untuk menyusun pembelaan secara lengkap, yang kemudian disetujui oleh Majelis Hakim.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan penyampaian pleidoi dari masing-masing terdakwa.