Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pembunuh di Depan PT Arwana Ceramics

Selasa 18-11-2025,19:45 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

Akibat luka tusukan tersebut, korban Akmaludin Indrawan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak.

BACA JUGA:Es Kembang Tahu Palembang, Sentuhan Manis, Lembut dan Hangat yang Menyegarkan

BACA JUGA:Model Goreng: Sensasi Renyah dan Enak Sajian Ikan Khas Palembang

Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah temannya di Desa Talang Balai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH disangkakan dengan Pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan  dan Pasal 351 tentang  penganiayaan berat menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tersangka SH terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap  Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis.

Kategori :