Satres Narkoba Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Sabu Aceh, Dua Kurir Ditangkap di Hotel

Kamis 06-11-2025,15:07 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolrestabes juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini menyelamatkan ribuan warga dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Sedikitnya 16.000 jiwa terselamatkan berkat penangkapan ini,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka M. Akhyar mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit utang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperkenalkan kepada bandar bernama Leman saat berada di Jakarta beberapa bulan sebelumnya.

BACA JUGA:Galaxy Z Fold7: Desain Lebih Tipis dari Generasi Sebelumnya, Tampil Mewah dan Modern

BACA JUGA:Suzuki Fronx: SUV Kompak yang Tetap Menarik Meski Hype Mulai Redup

“Satu kilogram sabu dihargai Rp10 juta sebagai upah. Saya sebelumnya sudah mengantar dari Aceh ke Pekanbaru. Tapi saat ke Palembang, kami tertangkap,” kata Akhyar.

Kategori :