“Sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan hukum di daerah, kita harus memastikan setiap perubahan regulasi dipahami dengan baik dan diterjemahkan secara tepat dalam praktik. ToF ini menjadi bekal penting untuk memastikan penerapan KUHP berjalan efektif, humanis dan berkeadilan,” ucap Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan ToF ini, diharapkan para fasilitator yang telah mengikuti pelatihan dapat menjadi agen perubahan dan sumber rujukan di daerah masing-masing dalam mendukung proses transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru.(***)