PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyoroti keberadaan salah satu kafe di kawasan Jalan Angkatan 45, Koat Coffee, yang diduga belum mengantongi izin usaha.
DPRD Kota Palembang bahkan mengancam akan merekomendasikan penyegelan, jika dalam waktu dekat tak ada tindakan dari pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah instansi, tiga kafe lain di kawasan tersebut yakni Cafe Nako, Okinawa, dan Forest Cafe, telah memiliki izin lengkap. Namun, Koat Coffee diketahui belum memiliki izin yang resmi.
“Dari hasil rapat, tiga kafe sudah memiliki izin lengkap. Namun satu kafe, yakni Koat Coffee, tidak memiliki satu pun izin usaha,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kewaspadaan Dini Cegah Premanisme, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Mahasiswi Mengalami Luka-Luka Setelah Jadi Korban Jambret Dijalan Ahmad Yani Seberang Ulu 2
Rubi Indiarta, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rabu (29/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV
Rubi menegaskan, keberadaan tempat usaha tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat hukum.
“Kalau Satpol PP Palembang tidak berani menyegel, setelah tiga hari kami akan rekomendasikan langsung kepada Pak Walikota Ratu Dewa dan Wakil Walikota Prima Salam untuk meninjau ulang kinerja Satpol PP. Kalau tetap tidak berani, kami bersama Pemkot akan turun langsung melakukan penyegelan,” tegas Rubi Indiarta.
Rubi juga mendorong Pemkot Palembang agar mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.
Namun, dirinya mengingatkan agar setiap tempat usaha tidak beroperasi sebelum izin resmi terbit.
BACA JUGA:Perkuat Integritas, KAI Divre III Palembang Laksanakan Resertifikasi SMAP ISO 37001:2016
“Silakan berusaha, tapi ikuti aturan. Karena dampaknya bisa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial,” tambah Rubi Indiarta.
Rudi Putra, Plh Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Rabu (29/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV