Para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, Kamis (23/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Sebagai catatan. Dalam dakwaan awal, kerugian negara akibat pengelolaan perkebunan sawit ini sempat diperkirakan mencapai Rp121 miliar.
Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, nilai final kerugian negara ditetapkan sebesar Rp61,35 miliar.