Persiapkan Dirimu, CPNS 2023 Segera Dibuka! Yuk Cek Apa Saja Persyaratannya

Rabu 05-07-2023,06:20 WIB
Reporter : Said Prakata
Editor : Muhadi Syukur

11. Melampirkan fotokopi KTP dan akta kelahiran

12. Pas foto

13. Menandatangani surat pernyataan bersedia penempatan dimanapun

14. Melampirkan Curriculum Vitae (CV)

BACA JUGA:Cara Curang di Mobile Legends, Hati-hati Terkena Ban!

BACA JUGA:Ini Resiko Matikan Motor Matic dengan Standar Samping

Selain persyaratan tersebut, beberapa kementerian, lembaga, atau instansi pemerintahan lainnya mungkin memiliki persyaratan khusus sesuai dengan posisi dan jabatan yang ditawarkan.

Dokumen atau persyaratan khusus ini biasanya akan diberikan oleh instansi terkait, kecuali untuk beberapa instansi yang membutuhkan sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir.

Demikianlah informasi mengenai jadwal pendaftaran, formasi, dan persyaratan CPNS 2023. Meskipun jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan, rencananya seleksi akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.

Jumlah formasi yang tersedia mencapai 1.030.751, termasuk formasi CPNS dan PPPK. Seleksi tahun ini akan memberikan prioritas sebesar 80% untuk PPPK dan 20% sisanya untuk fresh graduate melalui seleksi CPNS.

BACA JUGA:Profil Tere, Penyanyi Cantik yang Memeluk Islam karena Terpesona Surat An-Nisa

BACA JUGA:Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Bakar Sekolah Akan Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Bagi yang berminat mendaftar, pastikan memenuhi persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia antara 18 hingga 35 tahun, tidak pernah dihukum penjara, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka.

Persyaratan lainnya mencakup kesehatan jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta bersedia ditempatkan di berbagai wilayah.

Setiap instansi pemerintahan juga mungkin memiliki persyaratan khusus yang perlu diperhatikan. Pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah terakhir yang dilegalisir, KTP, akta kelahiran, pas foto, serta CV.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS 2023, disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian PAN-RB.

Kategori :