Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Palembang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.