Bukit Asam PT. BA

Pemerintah Perkuat Akses Permodalan UMKM Lewat KUR Tanpa Agunan Tambahan

Pemerintah Perkuat Akses Permodalan UMKM Lewat KUR Tanpa Agunan Tambahan

Pemerintah memperkuat akses permodalan UMKM melalui KUR tanpa agunan tambahan, mendorong pelaku usaha berkembang dan meningkatkan ekonomi.--foto: chat gpt

PALTV.CO.ID- Pemerintah memastikan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta dapat diajukan tanpa kewajiban memberikan agunan tambahan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih mudah memperoleh modal usaha tanpa terbebani persyaratan jaminan tambahan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun dalam proses pengajuan KUR. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui lembaga penyalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta hanya menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui fasilitas tersebut beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Dengan demikian, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta jaminan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya untuk pinjaman dalam batas plafon tersebut.

Dalam regulasi mengenai pelaksanaan KUR dijelaskan bahwa program ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha produktif yang layak memperoleh kredit, tetapi belum memiliki akses terhadap pembiayaan komersial. Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

BACA JUGA:Gelang Emas Motif Cincin Sambung Kecil, Perhiasan Simpel yang Semakin Digemari pada 2026

Pedoman tersebut juga membedakan dua jenis agunan dalam penyaluran KUR, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR, sedangkan agunan tambahan berupa aset milik debitur seperti sertifikat tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor. Kewajiban menyediakan agunan tambahan berlaku untuk pinjaman KUR yang melebihi Rp100 juta, dengan aturan khusus yang diterapkan pada sektor pertanian.

Selain memberikan kemudahan dari sisi persyaratan, KUR juga menawarkan bunga yang relatif rendah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan bunga sekitar 6 persen, KUR menawarkan biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan kredit komersial yang biasanya memiliki suku bunga 10–14 persen.Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh modal kerja dengan biaya yang lebih ringan sehingga mampu meningkatkan produktivitas usahanya.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan penyaluran KUR sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional. Penyaluran KUR tahun ini ditargetkan mencapai Rp290 triliun dan sejauh ini telah dimanfaatkan oleh jutaan pelaku UMKM di sejumlah daerah.Sebagian besar penerima merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal, sementara ratusan ribu lainnya telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

Penyaluran KUR juga semakin diarahkan ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan berbagai sektor riil lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah yang relatif rendah.

Untuk menjaga integritas program, pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi proses penyaluran KUR. Setiap dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan di luar ketentuan, maupun praktik percaloan, dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan penyaluran KUR yang lebih transparan, tepat sasaran, bebas penyimpangan, serta semakin memperkuat permodalan UMKM dalam mengembangkan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber