MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kasus asusila terhadap seorang siswi Sekolah Dasar oleh oknum gurunya sendiri berinisial KM (40) di Musi Banyuasin, telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius seluruh kalangan masyarakat, terutama bagi warga Musi Banyuasin. Selain di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah juga merupakan salah satu tempat bagi orang tua memercayakan anaknya untuk dididik dan menimba ilmu pengetahuan.
Namun, peristiwa asusila yang dilakukan tersangka pedofil KM, membuat sejumlah orang tua murid menjadi sangat mengkhawatirkan anak mereka ketika belajar di sekolah, terutama saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
Seperti yang dikemukakan Veni (35), warga Kecamatan Sekayu. Veni ikut mengomentari kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi Sekolah Dasar oleh tersangka pedofil KM.
BACA JUGA:Video: Kapolres Muba Tindak Keras Oknum Guru Pedofil
BACA JUGA:Oknum Guru Sekaligus Youtuber Sekayu ini Ternyata Pedofil, Keji Nodai Anak di Bawah Umur
"Sebagai orang tua tentunya saya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Saya berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya" ujar Veni.
Menanggapi keresahan orang tua anak didik dan masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Iskandar Syahriyanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang sangat memalukan tersebut.
"Kita sesali hal ini terjadi, namun meski demikian kita menghormati proses hukum, karena masuk dalam Undang Undang Perlindungan Anak," ujar Iskandar.
Iskandar kembali menegaskan bahwa kasus asusila yang dilakukan tersangka pedofil KM menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin. “Tentu menjadi atensi karena sudah memukul dunia pendidikan hingga menjadi tercoreng," jelasnya.
BACA JUGA:Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Turun di 2022
BACA JUGA:Video: Kakek Bejat Cabuli Bocah 10 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ke depan, Iskandar meminta dan menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah baik tingkat SD hingga SMP, swasta maupun negeri, untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
"Jika ada hal penyimpangan, cepat beri laporan dan tindakan sehingga kasus tersebut tidak terulang lagi, dan berharap ini kasus yang terakhir," tegasnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka KM dan saksi, peristiwa rudapaksa itu terjadi diawali pada bulan Desember 2022 lalu, tersangka membujuk rayu korban pada saat berada di rumah kerabat korban. Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dengan mengiming-imingi korban akan diberi nilai besar, agar bisa masuk ke sekolah favorit yang terkenal di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.