Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 408 Gram Sabu

Rabu 17-09-2025,22:04 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan bahwa tersangka GA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kategori :