Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 1,9 Miliar

Senin 15-09-2025,14:39 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau. 

Proyek yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 11,9 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp 1,95 miliar.

Kedua tersangka yakni Achmad Faisal (56) selaku Direktur CV Binoto, serta Panji Rangga Kusuma (35), ASN pada Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang, menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan ditandatangani pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan teknis.

BACA JUGA:Walikota Palembang Tegaskan Perwali No.26 Tahun 2019 Direvisi

BACA JUGA:Antisipasi Musim Hujan, KAI Divre III Palembang Fokus Amankan 32 Titik Rawan Bencana di Jalur Kereta


Kedua tersangka yakni Achmad Faisal (56) selaku Direktur CV Binoto, serta Panji Rangga Kusuma (35), ASN pada Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang--Foto : Mulyadi - PALTV

“Penyelidikan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu beton. Selain itu, pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau baru selesai pada Januari 2023, melewati batas kontrak,” ujar AKBP Listiyono, Senin 15 September 2025.

Akibat keterlambatan tersebut, seharusnya dikenakan denda senilai Rp 248 juta. Namun, sanksi itu tidak diberlakukan. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada 11 Juli 2024 serta laporan audit investigatif 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan aturan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,95 miliar.

BACA JUGA:Profesor Mahyuddin Award 2025, Kebaikan Diberi Penghargaan Nyata

BACA JUGA:Pemkot Palembang Tambah CCTV di Jembatan Ampera Usai Maraknya Aksi Pemalakan


Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang, --Foto : Mulyadi - PALTV

“Kerugian tersebut berasal dari pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan negara ditambah denda keterlambatan yang semestinya masuk ke kas negara,” tegas Listiyono.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita 109 dokumen sebagai barang bukti, termasuk dokumen kontrak, progres pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.

Kategori :