LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.
Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid.
Salah satu cara agar dapat meningkatkan validitas data maka LMKN menggagas diperlukan nya proses digitalisasi sebagai salah satu program para komisioner periode 2025-2028 ini.
Selanjutnya LMKN menghimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait.
Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti antara lain melalui proses digitalisasi.(*)