Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum.
Kegiatan pelimpahan berlangsung aman dan tertib. Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.