INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) resmi dilimpahkan oleh Polsek Pemulutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan secara langsung di Kantor Kejari Ogan Ilir.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah:
K.S alias Abok (22), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan.
BACA JUGA:PALTV Goes to School Kunjungi SMA Pusri Palembang, Kenalkan Dunia Jurnalistik dan Wirausaha Muda
BACA JUGA:Indonesia vs Filipina: Laga Krusial di Pertandingan Kedua AFF U-23
Ketiganya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu, di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, --Foto : Dok. Polsek Pemulutan
S.T alias Yanto (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan.
A.S alias Sasah (26), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan.
Ketiganya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu, di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.
BACA JUGA:Disdag Palembang Pastikan Produksi Beras Permium Tidak Oplosan
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.--Foto : Dok. Polsek Pemulutan
“Proses pelimpahan tahap II berjalan lancar. Kami terus menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Nugrah.