Alex Noerdin Diperiksa Lima Jam oleh Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Bantah Terima Aliran Dana

Rabu 16-07-2025,19:11 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama lima jam pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Alex Noerdin merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan.

“Benar, hari ini mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasar Cinde, diperiksa kembali untuk dimintai keterangan,” ujar Vanny (16/07/2025) 

BACA JUGA:PALTV Gelar Audiensi Bersama Kejari dan Dinas Pendidikan PALI Dukung Lomba Vlog Anti Korupsi

BACA JUGA:5 Pemuda Ditangkap Usai Kroyok Pemotor di Lampu Merah Charitas, Korban Masih Dirawat


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Alex Noerdin merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan.--Foto : Heru - PALTV

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan kepada Alex.

“Meskipun sehari sebelumnya sempat mengalami gangguan kesehatan, pemeriksaan tetap berlangsung dan banyak materi penting yang berhasil digali,” tambahnya.

Vanny menyebutkan, salah satu fokus pemeriksaan kali ini adalah penelusuran aliran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang diduga merugikan keuangan daerah itu.

BACA JUGA:Viral! Pelaku Curanmor Terekam CCTV di Tiga Lokasi Berbeda di Indralaya

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Bahas RPJMD dan Lantik PAW Anggota


Tim kuasa hukum Alex Noerdin, yang diwakili oleh Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, membenarkan bahwa kliennya hadir dan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.--Foto : Heru - PALTV

Sementara itu, tim kuasa hukum Alex Noerdin, yang diwakili oleh Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, membenarkan bahwa kliennya hadir dan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Kategori :