BACA JUGA:Koperasi Merah Putih di Sumsel Rampung 100%, Pemprov Siap Dampingi Penuh
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sanggah Dahlan Iskan Tersangka: ‘Itu Fitnah dan Pembunuhan Karakter!’
“Pemerintah daerah hanya bertugas menyiapkan dan menyeleksi calon siswa dari masyarakat yang benar-benar tidak mampu, dari golongan satu hingga golongan lima,” tegas Syaiful Hakim.
Program ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan pendidikan bagi warga kurang mampu serta sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.