Kini, ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus menelusuri jaringan dan akun yang terkait dengan aktivitas ilegal ini.
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Rabu 09-07-2025,16:44 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur
Kategori :
Terkait
Rabu 09-07-2025,18:25 WIB
Atasi Karhutla, Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Tanam Jagung di Lahan Gambut
Rabu 09-07-2025,17:56 WIB
Info Terbaru!! Mobil Kacab PT Magna Beatum Disita Kejati Sumsel
Rabu 09-07-2025,16:44 WIB
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Selasa 08-07-2025,17:48 WIB
Harnojoyo 'Ngebut' Masuk Mobil Tahanan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Minggu 06-07-2025,16:32 WIB
Polda Sumsel dan Wartawan Berbagi Kebahagiaan 10 Muharram, Santuni 150 Anak Yatim di Palembang
Terpopuler
Kamis 10-07-2025,12:45 WIB
TC Di Jakarta, Sriwijaya FC Kehadiran 2 Calon Pemain Asing Dari Asia Dan Eropa
Kamis 10-07-2025,07:39 WIB
Laptop 6 Jutaan, Jangan Kaget Spek Gamingnya!
Kamis 10-07-2025,06:20 WIB
Mengenal Ruoming Pang, Eks Peneliti AI Apple yang Kini Berlabuh ke Meta
Kamis 10-07-2025,13:47 WIB
Ruoming Pang Pimpin Proyek AI Raksasa di Google: Transformasi Sistem Pencarian Global
Kamis 10-07-2025,11:20 WIB
8 Keunggulan Motor Listrik Polytron Dibandingkan Motor Listrik Lokal
Terkini
Kamis 10-07-2025,19:02 WIB
PPK Akui Nota Pembelian Material Tidak Sah, Kuasa Hukum Bantah Keterangan Saksi
Kamis 10-07-2025,18:09 WIB
Xiaomi YU7: SUV Listrik yang Pecahkan Rekor Penjualan dalam 1 Jam
Kamis 10-07-2025,17:29 WIB
Kloter Terakhir Tiba, Operasional Haji Debarkasi Palembang 2025 Resmi Ditutup
Kamis 10-07-2025,17:10 WIB
Wabup Muara Enim Apresiasi Keguyuban Desa Muara Gula Baru
Kamis 10-07-2025,16:56 WIB