Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Rabu 09-07-2025,16:44 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

Kini, ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus menelusuri jaringan dan akun yang terkait dengan aktivitas ilegal ini.

Kategori :