Eks Sekwan OKU Selatan dan Selingkuhan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan

Rabu 02-07-2025,15:59 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU Selatan berinisial JA dan seorang wanita berinisial MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan oleh istri sah JA bersama warga di sebuah rumah kosan di kawasan Palembang.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai gelar perkara yang digelar pada Selasa (1/7/2025).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan informasi tersebut.

BACA JUGA:100 Pelajar Bermasalah di Sumsel Ikuti Retret Laskar Pandu Satria

BACA JUGA:Pedagang Pasar Tradisional Maju Bersama Keluhkan Penurunan Omzet Akibat Pembangunan Tembok


Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan informasi tersebut.--Foto : Suryadi - PALTV

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal milik pemilik kosan. Artinya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar AKBP Andrie saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025) siang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Menurut Andrie, penetapan ini juga didukung dengan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Polda Sumsel.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan--Foto : Suryadi - PALTV

“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik para tersangka, seprai, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam kamar. Hasil Labfor juga turut memperkuat unsur pidana dalam kasus ini,” jelasnya.

Kini, penyidik tengah melanjutkan proses hukum terhadap JA dan MZ sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :