Pabrik Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan 1 Tersangka

Sabtu 21-06-2025,18:33 WIB
Reporter : Idham Fajri
Editor : Muhadi Syukur

PALI,CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar praktik perakitan senjata api ilegal yang berlokasi di wilayah Kabupaten PALI. Operasi ini dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025,  oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat  siang Dalam kegiatan tersebut, Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, memimpin langsung penyampaian kronologi dan hasil penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aktivitas perakitan senjata api rakitan.

RA ditangkap di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, yang diketahui menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, memimpin langsung penyampaian kronologi dan hasil penggerebekan.--Foto : Idham - PALTV

BACA JUGA:Infinix vs Itel: Duel HP 1 Jutaan Terbaik di Tahun 2025

BACA JUGA:Miris! Gubuk Nenek Hawati Rata dengan Tanah Dilalap Jago Merah

Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, antara lain sepuluh butir amunisi aktif, beberapa pucuk senjata api rakitan, rangka senjata api yang belum dirakit, serta peralatan khusus yang digunakan dalam proses perakitan senjata api ilegal.

Kapolres PALI dalam pernyataannya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Terhadap tersangka RA, kami kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, dan penguasaan senjata api serta bahan peledak tanpa hak," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Yunar menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal muasal bahan-bahan yang digunakan dalam merakit senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA:Rencana Revitalisasi Benteng Kuto Besak Perlu Libatkan Para Ahli

BACA JUGA:Truk Pengangkut Beras dari OKU Timur Tabrak Masjid di Indralaya Selatan

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih dalam apakah ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan distribusi senjata rakitan ini. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya.

Kategori :