2027 Dipastikan Tidak Ada Lagi Guru Honorer di Sekolah Negeri Palembang
Pemerintah Kota Palembang memperketat pengawasan terhadap keberadaan guru honorer tidak resmi di sekolah negeri.--Foto : Ilham - PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan guru honorer di sekolah negeri yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian tenaga pendidik agar seluruh guru di lingkungan sekolah negeri memiliki status yang lebih jelas dan sesuai regulasi.
Saat ini, pemerintah daerah menyebut bahwa tidak ada lagi guru berstatus honorer yang tersisa di sekolah negeri di Kota Palembang. Seluruh tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer telah dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dalam skema penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kapiatul Ahlia, menjelaskan bahwa proses pengalihan status tersebut telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir dan mencakup ratusan tenaga pendidik. “Para guru yang sebelumnya berstatus honorer sebanyak 800 orang telah diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Kapiatul.
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Minta SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Non-Diskriminatif
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Pemkab Banyuasin Gencarkan Sosialisasi P4GN

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian tenaga pendidik agar seluruh guru di lingkungan sekolah negeri memiliki status yang lebih jelas dan sesuai regulasi.--Foto : Ilham - PALTV
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan sistem kepegawaian di sektor pendidikan, sekaligus memastikan tidak ada lagi ketidakpastian status bagi tenaga pengajar di sekolah negeri.
Selain itu, kebijakan penghapusan tenaga honorer juga diperkuat oleh berbagai aturan yang telah diterbitkan pemerintah. Di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2022 serta kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang melarang sekolah negeri mengangkat guru honorer baru.
Aturan tersebut bertujuan agar seluruh kebutuhan tenaga pengajar dapat dipenuhi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengakui masih ditemukan adanya tenaga pendidik berstatus honorer yang tidak tercatat secara resmi di beberapa sekolah negeri. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir
BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Robi Vitergo dan Parwanto Divonis 4 Tahun 10 Bulan Denda 250 Juta

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kapiatul Ahlia--Foto : Ilham - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

