Oleh karena itu, sambung Giri, penambahan PPPK bergantung pada kesanggupan daerah, mengingat pembayaran gaji masih ditanggung oleh daerah.
"Jadi tergantung daerah, jika daerah sanggup untuk menambah ya SK-kan, tapi kalau daerah tidak sanggup untuk menambah ya tidak bisa," pungkasnya.