"Masyarakat bisa melakukan clash action melalui lembaga perlindungan konsumen dan melaporkannya ke aparat penegak hukum," katanya.
BACA JUGA:iPadOS Terbaru: iPad Semakin Profesional, Mampu Gantikan Laptop?
BACA JUGA:Serunya Menikmati Petualangan di Kampoeng Radja Jambi
Dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label halal, BPJH akan melakukan pengawasan berkala setiap tiga bulan.-Luthfi-PALTV
BPJPH menjadwalkan pengawasan berkala setiap tiga bulan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.
“Pengawasan ini kita lakukan pertiga bulan sekali dengan melibatkan pihak dari Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai kepanjangan tangan kami,” pungkas Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label halal.
Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan syariat.