PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah memperkuat pengawasan terhadap produk-produk yang telah mengantongi label halal.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah produk berlabel halal yang ternyata mengandung bahan non-halal.
Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor ketik ditemui pada hari Kamis, 19 Juni 2025 di Palembang, menyampaikan bahwa BPJH saat ini sedang melakukan pengawasan secara intensif.
Dalam pengawasan tersebut, BPJH menggandeng berbagai pihak baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.
BACA JUGA:HP Ramah Lansia dan Pemula, Ini HP 1 Jutaan dengan Layar dan Font Besar
BACA JUGA:Bukan Sekadar Memori! Storage 128GB di Tecno Pova 7 Ultra Bikin Kamu Lupa Upgrade
Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH, Kamis (19/6/2025).-Luthfi-PALTV
"Kami sedang melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, serta Kementerian Agama. Saat ini, BPJPH belum memiliki perwakilan langsung di setiap daerah, sehingga pengawasan dilakukan bersama satgas halal yang masih berada di bawah naungan Kementerian Agama," tutur Afriansyah Noor.
Afriansyah juga meminta dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
"Kami meminta Pemda untuk turut membantu dalam rangka pengawasan ini agar lebih efektif dan terkoordinasi," ucapnya.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Electricfying Agriculture
BACA JUGA:HP 1 Jutaan dengan Penyimpanan 64GB, Solusi Ruang Luas Tanpa Harus Mahal
Terkait produk yang terbukti menggunakan bahan non-halal, BPJPH akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin, serta menarik produk yang telah beredar di pasaran.
"Langkah paling berat dari kami adalah mencabut sertifikasi halal. Namun sebelumnya, kami akan mengimbau agar produk yang beredar ditarik kembali dan mengganti komposisi sesuai standar yang telah disepakati BPJPH, agar sertifikasi halal bisa diterbitkan kembali," tegasnya.
Lebih lanjut, Afriansyah Noor menegaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan karena membeli produk berlabel halal namun ternyata mengandung bahan non-halal, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.