6 Tahun Buron, Pembunuh Sadis di Sungai Keruh Ditangkap Polisi

Sabtu 14-06-2025,19:16 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Muhadi Syukur

Subsider Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara

Lebih Subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian

Selain itu, dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu helai kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Conoco Philips yang diduga berkaitan dengan kejadian atau keberadaan tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Sungai Keruh. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” terang IPTU Dedi.

BACA JUGA:Momen Haru Warnai Kepulangan Jemaah Palembang

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Ditempat Setelah Terlindas Dump Truk

Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan yang hingga kini belum secara resmi dijelaskan ke publik, meskipun kuat dugaan berkaitan dengan konflik pribadi atau dendam lama.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku kejahatan lainnya untuk segera melaporkan kepada aparat. “Tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, hukum pasti akan menjemput mereka,” tegas IPTU Dedi.

Kategori :