Restorative Justice dalam perkara narkotika tidak hanya dipandang sebagai solusi terakhir dalam proses peradilan, tetapi juga sebagai bentuk rehabilitasi, yaitu memulihkan kondisi para pelaku agar kembali seperti semula.
Harapannya, setelah menjalani rehabilitasi, para korban ini tak hanya sembuh secara medis, tetapi juga mampu kembali ke tengah masyarakat dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Setelah rehabilitasi, mereka diharapkan dapat hidup normal di masyarakat tanpa kembali menggunakan narkotika," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Rizka Saputra.