Untuk memfasilitasi supir supaya bisa mangkal, Pemkab Muara Enim telah menyiapkan terminal regional sebagai lahan parkir dengan cara berbayar. Dengan adanya lahan parkir yang luas, truk batubara tak lagi mengganggu dan memakan ruas jalan umum yang sering dikeluhkan masyarakat. Tinggal membayar biaya parkir, supir truk bisa leluasa memarkirkan kendaraan mereka tanpa berhadapan dengan Tim Patroli dan melanggar aturan.
Dengan terbitnya "SK" penindakan, Petugas Patroli memiliki dasar yang kuat untuk menindak dan memberikan sanksi denda maksimal kepada angkutan batubara yang melanggar. Diharapkan aturan dan sanksi denda ini bisa menertibkan angkutan batubara yang sering bermasalah dan bergesakan dengan masyarakat yang merasa dirugikan. Jika peraturan ini ditaati, perusahaan tambang dan transportir bisa tetap berinvestasi di Kabupaten Muara Enim, tanpa mengorbankan kepentingan pengguna jalan umum lainnya.*