“Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.
Untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”. Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbankum diikuti nama Desa/Kelurahan”. Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat.
Menteri Supratman juga mengajak para paralegal, juru damai, serta Posbankum untuk mengedukasi masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah 70ribu-an koperasi desa/kelurahan yang melakukan pemesanan nama. Sekitar 6ribu dari jumlah tersebut telah mendapatkan pengesahan badan hukum, dari target 80.000 Koperasi Merah Putih.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
“Saya mengingatkan program Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya berharap teman-teman yang mengikuti pelatihan paralegal maupun juru damai ini bisa menjadi atensi. Saya mohon kepada teman-teman kantor wilayah Kemenkum untuk bisa melakukan pendampingan, permudah untuk melakukan proses itu dan bantu bekerja sama dengan Ikatan Notaris di daerah untuk bisa mempercepat proses tersebut,” pinta Supratman.
Dalam acara peluncuran Posbankum ini, Kemenkum juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum yang berisi Aplikasi Ruang Paralegal (Apregal), Aplikasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Aplikasi Sidbankum, Aplikasi Literasi Hukum, dan Aplikasi Penyuluhan Hukum.
Di momen yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Hukum dengan Mahkamah Agung tentang Penyelenggaraan Kegiatan Peacemaker Justice Award 2025; Kemenkum dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum;
Kemenkum dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa; serta Kemenkum dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum Serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(*)