PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2023 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu 4 Juni 2025 mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin, Ardi Afani, hadir sebagai saksi.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor pelaksana).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, saksi Ardi Afani mengungkap bahwa proyek yang bermasalah tersebut merupakan bagian dari usulan dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Sumsel saat itu, RA Anita Noeringhati.
BACA JUGA:Kurir Sabu 11 KG Diciduk Saat Menunggu Transaksi di Depan Warung Pempek
BACA JUGA:Energi Hijau Makin Kuat! PLN dan Kanzy 3 Sepakat Teken COD di Bengkulu
mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin, Ardi Afani, hadir sebagai saksi.--Foto : Heru - PALTV
Empat kegiatan yang dimaksud meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
“Saya dipanggil langsung oleh Ibu Anita untuk membicarakan usulan Pokir. Kemudian saya koordinasi dengan Apriansyah yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas,” ujar Ardi menjawab pertanyaan hakim terkait awal mula proyek tersebut.
Tak hanya itu Hakim juga menyoroti asal dana proyek yang disebut berasal dari aspirasi dewan tersebut.
Ardi menjelaskan bahwa dananya bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha BSB Siapkan 20 Milyar isi ATM di Muara Enim
BACA JUGA:Jembatan Ampera ditutup sementara saat Salat Idul Adha di Masjid Agung.
Ketika ditanya apakah sah bagi anggota dewan mengatur langsung alokasi dana Pokir, Ardi menjawab bahwa praktik tersebut selama ini dianggap wajar dan tidak bermasalah. Namun, hakim menegaskan bahwa proyek tersebut justru bermasalah karena diduga terjadi penyimpangan saat Ardi masih menjabat.
"Kalau memang tidak bermasalah, kenapa pekerjaan ini jadi perkara? Ini semua terjadi saat saudara menjabat," tukas hakim Fauzi Isra.