Lebih Lanjut ia mengatakan pihaknya akan membentuk mediator untuk menanggapi masalah ini, dan jika laporan tersebut benar maka akan proses.
" jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan karyawan Perusahaan, terdapat bukti autentik memang belum dibayarkan, maka Perusahaan tersebut akan diberikan teguran" tegasnya.
BACA JUGA:100 Hari Kerja: 75 Persen Program RDPS Sudah Terealisasi
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI 2025 Tunjukkan Kinerja yang Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
Disnakertrans berjanji akan melindungi hak-hak pekerja yang ada seluruh Kabupaten OKI.
"Kami mengharapkan agar salah satu perwakilan karyawan PT tersebut segera membuat laporan tertulis kepada Disnakertrans OKI," tutupnya.*