Sidang Perdana Korupsi Lahan Tol Betung–Tempino, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Selasa 27-05-2025,16:23 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi. 

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni H. Halim Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba dan Amin Mansyur mantan pegawai BPN Musi Banyuasin (Muba)

Namun, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Selasa 27 Mei 2025 ini  hanya dua terdakwa yang hadir, yakni Amin Mansyur dan Yudi Herzandi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, SH, MH memimpin jalannya sidang, sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba, Dhea Oina Savitri.

BACA JUGA:Ini Metode Bikin Stok Chicken Katsu Untuk Sebulan, Gurih dan Tetap Crispy

BACA JUGA:Penuhi Janjinya, Ratu Dewa Launching Rumah Aspirasi Masyarakat

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Yudi Herzandi diduga mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik lahan seluas 34 hektare. Padahal, menurut Dhea, lahan tersebut bukan milik H. Halim sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman panitia pengadaan tanah.

"Terdakwa Yudi Herzandi diduga Berdalih agar pembangunan jalan tol tidak terhambat. Namun, ia mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik H. Halim berdasarkan surat resmi dari panitia pengadaan tanah," tegas Dhea Oina Savitri di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Amin Mansyur disebut sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk proses ganti rugi lahan dalam proyek jalan tol tersebut pada tahun 2024.

“Perbuatan Kedua terdakwa melanggar Pasal 9 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Dhea.


Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi. -Heru Wahyudi-PALTV

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur, Muhammad Irson yang didampingi R. Bayu Dirghantara, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersoalkan aspek yuridis dalam dakwaan.

“Kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut pengadilan dan meminta agar dakwaan tidak diterima. Hal ini kami dasarkan pada Pasal 143 KUHAP,” ujar Irson di luar persidangan.


Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi. -Heru Wahyudi-PALTV

Tim penyidik bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muba dan perwakilan instansi terkait juga telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil overlay menunjukkan bahwa PT SMB mengelola total 909,7 hektare lahan sawit yang berada di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), mencakup lahan di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal.

Kategori :