14 PMI Ilegal Korban Online Scam Asal Sumsel Dipulangkan dari Kamboja
14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban online scam asal Sumatera Selatan (Sumsel) telah dipulangkan dari Kamboja.--Dokumentasi BP3MI Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Selatan yang bekerja sebagai admin judi online dan online scam di Kamboja, telah dipulangkan ke tanah air.
Pemulangan ini merupakan upaya perlindungan negara terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan memfasilitasi kepulangan 14 PMI tersebut pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.
Kepala BP3MI Sumsel Waydinsyah mengatakan para PMI tersebut merupakan korban perekrutan ilegal untuk bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas Jamaah Umroh Plus Dubai Musim 1447 Hijriah
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Tunggu Regulasi Pengelolaan TWA Punti Kayu
“Sebanyak 14 PMI ilegal telah berhasil kita pulangkan dari Kamboja. Mereka bekerja sebagai admin judi online atau online scam,” kata Waydinsyah pada Jumat, 6 Februari 2026.

Waydinsyah, Kepala BP3MI Sumsel, Jumat (6/2/2026).-Ilham Wahyudi-PALTV
Waydinsyah merinci, dari 14 PMI tersebut, satu orang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), satu orang dari Kota Lubuk Linggau, dan 12 orang lainnya berasal dari Kota Palembang.
Waydinsyah menjelaskan, biaya kepulangan para PMI ditanggung secara mandiri oleh masing-masing korban.
Namun, BP3MI Sumsel membantu proses pengurusan dokumen keimigrasian karena dokumen para PMI tersebut sempat ditahan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Heboh! Macan Dahan Masuk Permukiman Warga Lahat
“Biaya kepulangan memang dibayar secara mandiri, tetapi kami memfasilitasi pengurusan dokumen di Imigrasi karena dokumen mereka ditahan oleh perusahaan di sana,” ungkap Waydinsyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv

