Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi

Rabu 21-05-2025,19:25 WIB
Reporter : Yunin Yuniki
Editor : Muhadi Syukur

"Total ada 79 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada putusan pengadilan yang dinyatakan dirampas atau dimusnahkan," jelas Pajri Aef Sanusi. 

Kajari OKU Choirun Parapat dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan ini salah satu bentuk transparansi Kejari Oku, sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap perkara tersebut.

"Tidak hanya orangnya saja yang dieksekusi namun barang buktinya juga dimusnahkan sesuai putusan pengadilan," kata Choirun. 

Choirun menambahkan,  pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh barang bukti narkotika, dimana dari 79 perkara 41 diantara nya adalah perkara narkotika. " Ini menjadi gambaran bahwa kita harus menekan angka kasus narkotika di Oku dan kita harus memerangi narkoba secara bersama-sama," lanjutnya.

Kategori :