PALEMBANG, PALTV.CO.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis pada Senin (19/05), dengan mengusung tema.
“Melalui Penguatan Merek dan Indikasi Geografis, Kita Tingkatkan Standar Kualitas Produk Lokal sebagai Pilar Ekonomi.”
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual, khususnya perlindungan serta pengembangan merek dan indikasi geografis sebagai aset strategis daerah.
BACA JUGA:Kuasa Hukum DS Beberkan Dugaan Rekayasa Laporan KDRT oleh Istri Kliennya
BACA JUGA:Chery Tiggo 8 CSH Vs Toyota Innova Zenix: Siapa Lebih Unggul di Harga dan Performa?
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, yakni Erick Chistian Fabian Siagian dan Gunawan, yang hadir langsung sebagai narasumber untuk memberikan materi terkait.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menyampaikan bahwa Kanwil siap menjadi fasilitator dalam proses pendaftaran dan edukasi kekayaan intelektual di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis pada Senin (19/05), dengan mengusung tema. --Foto: dok.kemenkum sumsel
“Kami ingin seluruh potensi lokal di Sumatera Selatan dapat terlindungi secara hukum dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Alkana menekankan pentingnya merek dan indikasi geografis dalam meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis pada Senin (19/05), dengan mengusung tema. --Foto: dok.kemenkum sumsel
“Produk lokal kita memiliki kualitas dan keunikan luar biasa. Melalui perlindungan hukum yang tepat, nilai dan posisi tawar produk tersebut akan meningkat secara signifikan,” lanjutnya.
Acara ini diikuti oleh pelaku usaha, UMKM, dinas terkait, hingga kalangan akademisi dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan.
Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai prosedur pendaftaran merek, pentingnya perlindungan hukum untuk produk lokal, serta strategi pemasaran berbasis kekayaan intelektual.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong perlindungan dan peningkatan kualitas produk lokal.