Kejari Palembang Limpahkan Berkas Perkara Tahap 2 dan Barang Bukti Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel

Kamis 15-05-2025,22:16 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua beserta barang bukti terkait kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Berkas dan barang bukti tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis sore, 15 Mei 2025.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Harni Rayuni, yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Kemudian Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, yang diduga menerima suap dalam proses perizinan teknis K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pelimpahan berkas dan proses tahap dua terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Harni Rayuni menjalani prosesnya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Merdeka Palembang.

BACA JUGA:Tersangka JA Kembalikan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Siring ke Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Bupati PALI Asgianto Minta Evaluasi Vendor Penyedia Makan Bergizi Gratis

Sementara Firmansyah diproses di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Dari informasi yang didapat, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan dan validitas berkas perkara kedua tersangka selama 14 hari.

Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang untuk proses persidangan.

Selain tersangka Harni Rayuni dan Firmansyah, dua orang lainnya juga telah lebih dulu terjerat dalam perkara ini.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan Wujudkan Zero ODOL

BACA JUGA:Bukan Larang Bikin Konten, Satpol PP Palembang Hanya Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jembatan Ampera


Penandatanganan pelimpahan berkas perkara tahap 2 kasus suap dan gratifikasi izin K3 Disnakertrans Sumsel, Kamis (15/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Mereka adalah Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizgon Marzoeki dan staf pribadinya bernama Alex Rahman.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Kejari Palembang.

Kategori :