Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan Wujudkan Zero ODOL

Kamis 15-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

Dasar hukum penindakan truk Over Dimension dan Overload (ODOL) mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 277 disebutkan bahwa kendaraan yang tak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi, dengan sanksi pidana satu tahun atau denda hingga Rp24.000.000.

BACA JUGA:Kritik Terhadap Game Barat: DEI vs. Kualitas di Tengah Kesuksesan Indie

BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-79 Provinsi Sumatera Selatan

Sementara Pasal 307 menyebutkan pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dapat dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Sedangkan Pasal 169 ayat (1) mengatur sanksi bagi kendaraan yang dimodifikasi tanpa izin, berupa pidana penjara dua bulan atau denda Rp500.000.

“Kami akan terus lakukan penertiban secara berkelanjutan demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur Kota Palembang,” pungkas AKP Arham Sikakum.

Kategori :