PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Baru-baru ini, kasus penahanan ijazah pekerja kembali lagi mencuat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang, sebanyak 30 aduan penahanan ijazah karyawan atau mantan karyawan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Anang mengatakan, tindakan penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Anang --Foto : Hafid Zainul - PALTV
“Ini merupakan pelanggaran HAM. Kami tentu dalam hal ini sangat tidak menyetujui ada perusahaan yang masih menahan ijazah,” kata Ketua KSPSI Provinsi Sumsel, Abdullah Anang.
Ditambahkan Abdullah Anang, peran Disnaker sangat penting untuk menangani kasus penahanan ijazah.
peran Disnaker sangat penting untuk menangani kasus penahanan ijazah.--Foto : Hafid Zainul - PALTV
BACA JUGA:Khairunnisa, JCH Termuda Embarkasi Palembang di Usia 18 Tahun
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Catat Hak Cipta 5 Lagu Daerah
“Ya, kita mengharapkan kepada Disnaker setempat. Kita coba duduk bersama, dan juga kita gunakan forum tripartit. Kalau memang ada pekerjaan atau posisi yang strategis sifatnya harus mengikat, semoga hal-hal seperti ini, penahanan ijazah tidak terjadi lagi,” tambah Abdullah Anang.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Edward Chandra --Foto : Hafid Zainul - PALTV
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel sekaligus menjabat Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Edward Chandra mengungkapkan, aduan karyawan atau mantan karyawan mengenai penahanan ijazah menjadi atensi, serta perusahaan-perusahaan terancam diberi sanksi.
“Dari hasil temuan, kalau ada pelanggaran seperti itu nantinya akan diberi sanksi sesuai aturan,” pungkas Plt Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, Edward Chandra.