PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upaya hukum yang diajukan oleh mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui jalur praperadilan akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 5 Mei 2025, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Patti Arimbi memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Fitrianti Agustinda telah sah secara hukum.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Fitrianti Agustinda telah menandatangani berita acara penetapan tersangka, yang berarti ia mengetahui dasar hukum dari status tersangkanya.
BACA JUGA:Siswa Kelas 6 SD di Palembang Laksanakan Ujian Satuan Pendidikan
BACA JUGA:Program Prioritas Terbaru! Ini Arahan Menteri Hukum yang Disampaikan Kakanwil Sumsel
Hakim Patti Arimbi membacakan putusan praperadilan yang diajukan Pemohon Fitrianti Agustinda, Senin (5/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
“Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim Patti Arimbi saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengganti biaya darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang untuk periode 2019–2024.
Selain Fitrianti Agustinda, Kejari Palembang juga menetapkan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Belum Lama Beroperasi, BYD Sudah Terlibat Beberapa Masalah Hukum di Indonesia
BACA JUGA:Marbot Masjid Al-Ikhlas Dibegal Saat Hendak Buka Pagar, Jari Kelingking Nyaris Putus!
Suasana sidang putusan Praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (5/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Dedi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.