"Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.
BACA JUGA:Eks Walikota Palembang Harnojoyo Dipanggil Kejati Diperiksa Selama 8 Jam
BACA JUGA:Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat.