JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung

Jumat 11-04-2025,15:46 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Muhadi Syukur

"Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.

BACA JUGA:Eks Walikota Palembang Harnojoyo Dipanggil Kejati Diperiksa Selama 8 Jam

BACA JUGA:Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat.

Kategori :