Polsek Prabumulih Timur Tangkap Tersangka Pencurian Pipa Minyak PT Pertamina

Selasa 08-04-2025,20:59 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Muhadi Syukur

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID – Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa bulan, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.

Tersangka yang ditangkap adalah Joko Purnomo, yang merupakan pelaku ketiga dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di lokasi sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. 

Penangkapan ini berkat hasil pengembangan dan informasi terbaru yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Opsnal Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri SH.

Joko diamankan pada Senin (07/08/2025) kemarin di sebuah lokasi persembunyian di Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, dua pelaku lainnya, yang diketahui berinisial FB dan BM sudah lebih dulu ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Banjir Parah Rendam Tungkal Jaya, Jalintim Macet Total, Warga Dievakuasi

BACA JUGA: Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PMI


Tersangka yang ditangkap adalah Joko Purnomo, yang merupakan pelaku ketiga dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di lokasi sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja--Foto : Anggi Perkasa - PALTV

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi menjelaskan bahwa penangkapan Joko menyelesaikan seluruh rangkaian pencurian jalur pipa minyak yang merugikan PT Pertamina hingga Rp 85.150.000. "Dengan tertangkapnya Joko, ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini sudah lengkap," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur. 

Saat ini, Joko telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutupnya.

Kategori :