Lima poin utama PP Tunas itu, yaitu pertama platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;
Kedua, platform digital dilarang profiling data anak;
Ketiga, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
BACA JUGA:WNA Rusia Kehilangan Sepeda Motor dan Barang Berharga Saat Beristirahat di Palembang
BACA JUGA:29 Jamaah Diberangkatkan! Umroh Plus Dubai Bareng Holiday Angkasa Wisata
Keempat, platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;
Serta kelima, ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.