PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Memasuki hari pertama cuti bersama Idul Fitri, pada Jumat 28 Maret 2025, tradisi mudik mulai dilakukan warga.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Aprizal Hasyim kembali menekankan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang sudah disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kegiatan kedinasan.
“kemarin kami sudah menyebarkan surat edaran, larangan penggunaan mobil dinas untuk liburan, mudik, untuk hal-hal di luar kedinasan. Jadi kami tidak mengizinkan semua ASN.” Kata Sekda kota Palembang.
BACA JUGA:Diduga Akibat Depresi, Seorang Pria Akhiri Hidup di Tower Sutet PLN Jakabaring
BACA JUGA:Tanpa Macet! Kapal Cepat Jetfoil Jadi Andalan Mudik Lebaran 2025
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas juga sesuai dengan yang tertuang dalam surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025, tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi.
Kendaraan dinas Pemerintah kota (Pemkot) Palembang-foto/Sandy Pratama-PALTV
Ditambahkan Sekda kota Palembang, Aprizal Hasyim. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi baik ringan, sedang, hingga sanksi berat sesuai dengan aturan berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Aprizal Hasyim-foto/Sandy Pratama-PALTV
“pasti ada sanksi kalau ASN yang melanggar, baik ringan, sedang, maupun berat ya.” Tambah Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim.