PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Suwandi (41), seorang warga Lorong Damai II, Kecamatan Plaju, Palembang, yang menjadi korban penipuan hingga merugi ratusan juta rupiah, mendatangi Polrestabes
Palembang untuk meminta penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang menahan tersangka Ria Siwiani.
Suwandi hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Septalia Furwani, dari Kantor Hukum Septalia Furwani and Partners.
“Kami meminta agar tersangka segera ditahan, mengingat yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik terhadap pelapor,” ujar Septalia dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Circular Ring 2: Cincin Pintar yang Bisa Memantau Tekanan Darah dan Kadar Glukosa.
BACA JUGA:Dampak Positif! Begini Cara BRI Menerapkan Prinsip ESG untuk Keberlanjutan
Septalia menambahkan, penahanan tersangka menjadi hal yang penting dalam proses hukum untuk memastikan perkara berjalan dengan transparan dan tidak ada upaya dari pihak manapun untuk menghindari atau menghambat jalannya proses hukum.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum tanpa intervensi dari pihak apapun.
“Kami hadir di sini untuk mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum secara tegak lurus tanpa adanya intervensi atau atensi dari pihak manapun,” tambah Septalia.
Menurutnya, Polrestabes Palembang memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pihaknya berharap agar perkara ini ditangani dengan profesionalisme serta integritas tinggi.
BACA JUGA:Mengintip Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Pacific Bike: Dibanderol Mulai Rp13 Jutaan!
BACA JUGA:Daftar Ponsel dan Tablet Samsung Yang Akan Mendapat Pembaruan Android One UI 7
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk tetap berada di jalur yang benar dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ungkap Septalia.
Suwandi sendiri menceritakan awal mula kejadian. Ia mengungkapkan bahwa pelaku, Ria Siwiani, sempat menawarkan kerjasama bisnis sembako. Namun, pada awalnya, dirinya sempat menolak tawaran tersebut.
“Jadi sistemnya saya pinjamkan uang itu Rp395 juta. Dia ada mau menjaminkan sertifikat, namun sampai sekarang tidak ada. Setelah ditelusuri, sertifikat itu sudah dijaminkan ke tempat lain,” ungkap Suwandi.