Kesehatan Memburuk, Pengacara Minta Penahanan H Abdul Halim Ditangguhkan!

Selasa 11-03-2025,15:01 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kuasa hukum H Abdul Halim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan lahan

Tol Betung-Tempino Jambi, mengajukan permohonan pembantaran penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025.

Permohonan ini diajukan karena kondisi kesehatan kliennya yang semakin memburuk, mengingat usia H Abdul Halim yang sudah lanjut serta penyakit komplikasi yang dideritanya.

Sejumlah ulama tampak mendampingi tim kuasa hukum H Abdul Halim di depan Rutan Kelas I Palembang, menunjukkan solidaritas mereka terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. 

BACA JUGA:Pulang Kampung Tanpa Biaya? BRI Siapkan Ribuan Tiket Mudik Gratis!

BACA JUGA:Foxconn Taiwan Luncurkan Model Bahasa Berskala Besar LLM Berteknologi AI Bernama FoxBrain

Lisa Merida, salah satu kuasa hukum H Abdul Halim, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembantaran kepada pihak Rutan, dan kini hanya tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan.

“Beliau sudah lanjut usia dan penyakitnya sangat parah, komplikasi yang tidak bisa disembuhkan. Kami mengajukan pembantaran karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan,” jelas Lisa saat ditemui di depan Rutan Pakjo.


Lisa Merida, salah satu kuasa hukum H Abdul Halim-Foto/Mulyadi-PALTV

Lisa juga menilai tuduhan terhadap H Abdul Halim dalam kasus dugaan korupsi tersebut belum cukup kuat.

Ia berpendapat bahwa kliennya hanya melakukan penanaman pohon sawit di atas lahan yang sudah memiliki izin dan belum menerima ganti rugi dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, menurut Lisa, tuduhan terhadap kliennya terkait dokumen palsu dianggap prematur, karena belum ada bukti yang jelas tentang kerugian negara.

“Pak Haji hanya menanam pohon sawit di tanah yang sudah ada izinnya. Belum ada pembayaran ganti rugi sedikit pun. Jadi, tuduhan tentang kerugian negara itu belum bisa dibuktikan,” lanjut Lisa.

Kuasa hukum H Abdul Halim juga mengkritik tindakan jemput paksa yang dilakukan terhadap kliennya. Lisa menyebut bahwa langkah ini terkesan dipaksakan mengingat kondisi kesehatan H Abdul Halim yang semakin menurun. 

BACA JUGA:Xpeng G9 2025, Kendaraan Listrik Mewah Berteknologi AI

Kategori :