Tawuran Berujung Kematian, RP (15) Tewas Akibat Luka Bacok, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu 05-03-2025,18:13 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebuah tawuran yang dimulai dari saling ejek dan tantangan di media sosial Instagram berujung pada tragedi, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tawuran antar kelompok Lavendos dan The Legend di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, mengakibatkan seorang remaja, RP (15), warga Surya Sakti, Kelurahan Sukarami, Palembang, tewas dengan luka bacok di kepala dan tubuhnya.

Kepolisian Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua tersangka, M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), yang keduanya merupakan warga Komplek Yuka, Kelurahan Kalidoni. Keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang pada Rabu (5/3/2025).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi setelah kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi kejadian setelah saling ejek di media sosial Instagram.

BACA JUGA:Ragit khas Palembang Menu Favorit Berbuka

BACA JUGA:Wanda Lesmana, Pelestari Musik Daerah, Segera Rilis Album Lagu Berbahasa Palembang


Tawuran antar kelompok Lavendos dan The Legend di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, mengakibatkan seorang remaja,--Foto : Suryadi - PALTV

“Motifnya, hanya saling ejek di media sosial IG, hingga mereka sepakat bertemu,” ungkap Kombes Pol Harryo, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, dalam sebuah konferensi pers.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter dan corbek sepanjang 1,5 meter yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk kelengkapan berkas, dan segera akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol Harryo.

Kapolrestabes juga menyampaikan bahwa masih ada satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran. “Satu rekan tersangka berinisial Marcel alias MS masih kami lakukan pengejaran.

BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Kepala Daerah Kota Palembang

BACA JUGA:Etnis Tionghoa Kampung Kapitan 7 Ulu, Lestarikan Tradisi Sedekah Ruah Dan Sedekah Kampung

Mereka akan kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Melihat kejadian ini, Kapolrestabes mengimbau agar masyarakat, pengajar, dan orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. “Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Jika ada hal yang berlawanan dengan hukum, segera laporkan ke polsek terdekat,” tambahnya.

Kategori :