Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hitam hijau, 1 unit mobil merk Mitsubishi Canter model light truck dump dengan No Pol BG-8243-DO warna kuning kombinasi putih milik tersangka WA, 1 unit mobil merk Isuzu model light truck warna putih kombinasi biru tanpa No Pol, 1 unit HP merk Oppo A18 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile dan 5 ton batubara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
Dari pengakuannya, tersangka WA telah 9 bulan melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal. Dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli batu bara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sedangkan, tersangka BS mengaku baru 2 minggu melakukan penggalian tambang batu bara ilegal tersebut. Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda.